Magang di Mahkamah Konstitusi #1
Rabu, 14 November 2018
Lt.7-MK, Jakarta Pusat
Selain merupakan beban mata kuliah yang harus dipenuhi mahasiswa Perbandingan Madzhab, magang merupakan kegiatan yang saya nanti-nantikan.
Lt.7-MK, Jakarta Pusat
Selain merupakan beban mata kuliah yang harus dipenuhi mahasiswa Perbandingan Madzhab, magang merupakan kegiatan yang saya nanti-nantikan.
Ilustrasi Hukum - Sumber :Google |
Barulah di semester enam akhir saya
memberanikan diri ke salah satu dosen yang sangat akrab dengan kami, di bidang
kemahasiswaan Prodi, Pak Maslul. Suatu siang dengan salah seorang teman asal Malaysia,
Hanis, saya ke kantor prodi. Kebetulan memang di kampus kami waktu siang hari
adalah waktu yang agak sepi sehingga tidak terlalu banyak mahasiswa maupun
dosen yang berlalu-lalang. Sengaja memang saya pilih waktu tersebut.
Saya sampaikan keinginan saya ketika lulus
nanti adalah menjadi advokat, maka paling tidak saya harus sudah memiliki
pengalaman sebelum kelulusan dengan program magang ini. Maka beliau menyarankan
untuk magang di salah satu kantor lembaga bantuan hukum Yogyakarta. Siang itu
juga kontak saya terima untuk selanjutnya saya hubungi yang bersangkutan.
Belum selesai perbincangan kita di kantor
prodi dengan meja persegi berukuran cukup besar, beliau menceritakan pengalaman
magangnya ketika menjadi mahasiswa UII ketika S2 dulu. Saya agak lupa tepatnya
pada 2013 atau 2014, namun beliau menuturkan magang di MK sangat menarik dan
berharga. Proses pengajuan proposalnya-pun tak serumit yang saya bayangkan.
Bahkan tak hanya mahasiswa dari PTN (Perguruan Tinggi Negeri) yang
berkesempatan magang disana, namun mahasiswa kampus swasta juga diizinkan.
Beliau juga mendorong kami ketika itu untuk magang di instansi besar, karena
memang besar efeknya, saya akan menemukan kawan baru, lingkungan baru,
pengalaman dan pekerjaan baru.
Inilah titik balik saya tergerak untuk
magang di MK. Meskipun keragu-raguan masih membebani hati kala itu. Karena saya
berpikir pengetahuan hukum saya nda terlalu banyak, takut nanti ditanya
ini itu, buaanyak hal yang muncul dalam pikiran saya kala itu.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi - Sumber :Google |
Setelah beberapa kali konsultasi dengan Pak
Maslul akhirnya kemantapan sudah muncul maka langsung saya urus segala
keperluan administratif dari kampus. Saya memilih Zakky sebagai rekan magang di
MK. Proposal, CV, Surat Hantaran kami susun dan ajukan ke Prodi dan Fakultas.
Sampai materi-materi yang berkaitan dengan
MK kami siapkan, dari UU MK, Hukum Acara MK, info aktual MK, putusan-putusan
yang viral, struktur Hakim Konstitusi, latar belakang hakim dan lain
sebagainya. Harapan kami ialah ketika magang nanti paling tidak kami mengetahui
hal-hal yang berkaitan dengan lembaga ini. Dengan materi tadi juga kami mampu
berinteraksi dengan baik dengan pegawai, peneliti bahkan mahasiswa magang lain di
MK.
Akhirnya pada Jumat 3 Agustus 2018 kami
dengan Al Fatihah mengirimkan berkas-berkas yang diperlukan ke email Mahkamah
Konstitusi ditujukan kepada Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal, diikuti dengan
konfirmasi ke pihak Mahkamah Konstitusi.
Alhamdulillah respon baik dari MK kami terima, kami diberitahu bahwa proposal yang kami ajukan masih disposisi. Proposal yang kami ajukan untuk bulan September ketika itu, dan info yang saya dapat bahwa bulan September 2018 MK masih disibukkan dengan kasus pilkada sehingga proposal yang kami ajukan diundur ke bulan Oktober.
Hampir tiap minggu kami berusaha tetap menjaga komunikasi dengan pihak Mahkamah Konstitusi, berjalan beberapa minggu kemudian akhirnya kabar baik pun datang :). Proposal yang kami ajukan diterima di bulan November 2018.
Perasaan bimbang pun muncul karena pada bulan tersebut juga diadakan Ujian Akhir Semester Ganjil di kampus. Namun kami tetap harus usahakan perjuangan ini sampai akhir. Akhirnya kami berusaha menemui pihak-pihak terkait untuk mengajukan perizinan meninggalkan UAS di UNIDA.
Mulai dari pembimbing, Ka. Prodi, Dekan, hingga Kepala Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan (BAAK), kami temui. Perlu diketahui oleh para pembaca sekalian bahwa kampus saya adalah kampus pesantren yang bisa dibilang terdapat mekanisme khusus untuk keluar kampus dalam waktu yang lama, apalagi meninggalkan UAS.
Kesan menarik ketika saya menemui Bapak Dekan dirumah beliau suatu maghrib. Dengan membawa map berisi proposal magang dan surat keterangan magang dari MK kami menghadap beliau. Apa yang akan saya sampaikan sudah saya persiapkan dengan matang dengan Zakky dengan harapan kami diizinkan meninggalkan UAS.
Dengan perasaan harap-harap cemas kami mengetuk pintu rumah beliau. Memang suasana maghrib di UNIDA tidak terlalu ramai apalagi dilingkungan PerDos (Perumahan Dosen). Tak lama setelah mengetuk pintu beliau keluar, tanpa ragu kami berdua menyalaminya. Kami sampaikan bahwa maksud kedatangan kami yang kesekian kalinya ini ialah berkonsultasi terkait kegiatan magang kami. "Sebelumnya kami ingin menginformasikan bahwa program magang yang kami ajukan kemarin diterima oleh MK ustadz, dan diterima pada bulan November. Pada bulan yang sama ternyata diadakan UAS di UNIDA ustadz, lebih tepatnya pada tanggal 10-17 November. Maka dengan ini kami ingin mengajukan izin meninggalkan UAS." Tanpa panjang lebar beliau langsung menjawab permohonan kami, "ya sudah, berangkat" dengan senyum dan nada memberi semangat.
Seketika itu juga kami sangat senang karena restu dari Bapak Dekan sudah kami dapatkan.
Berlanjut...
GOOD
BalasHapusTerimakasih😁😁😁
Hapus