Kajian Ringan Terhadap Universalitas Declaration of Human Right 1948

Sekedar informasi mengenai agenda mingguan yang diadakan oleh Center for Islamic and Occidental Studies (CIOS) yakni Kajian Pemikiran di Perpustakaan CIOS, untuk narasumber kita datangkan dari mahasiswa PKU UNIDA Gontor. Kajian mingguan ini sifatnya tidak mengikat jadi yang butuh silahkan datang yang nggak butuh ya tidak memaksa. Narasumber malam ini adalah Ustadz Muhammad Taqiyuddin beliau berasal dari Jogja dan sudah menyelesaikan program strata 1 dengan jurusan Hukum Ekonomi Syari'ah di kampus Robithoh.


Malam ini kami membahas mengenai Universal Declaration of Human Rights (UDHR) oleh PBB di Paris pada 1948. Tujuanya antara lain adalah menanggulangi konflik perbedaan ras dan perbedaan keyakinan antar umat beragama. Kasusnya antara lain adalah ajaran suatu agama merasa benar dan menyalahkan ajaran lain, sampai bahkan mengancam atau menindas umat agama lain. Adapun kasus perbedaan ras adalah penindasan atau perbudakan.



Berdasarkan hal tadi maka lahirlah pasal 18 dari deklarasi UDHR yang berkenaan dengan kebebasan beragama, diharapkan dengan adanya pasal ini agar meredam terjadinya konflik antar agama. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai konsep keyakinan di UDHR kita sedikit telusuri dasar - dasar berdirinya HAM itu sendiri.

Diantaranya adalah ide dari Franklin D. Roosevelt Presiden Amerika yang menyatakan "The Four Freedoms" yaitu freedom of speech, freedom of worship, freedom from want, freedom from fear. Kemudian English Bill of Right (13 Februari 1689), Revolusi Perancis berdasarkan  Declaration of The Right of Man and The Citizens, Deklarasi Kemerdekaan AS (4 Juli 1789), Bill of Right USA (15 Desember 1791), dan pada akhirnya bermuara pada Magna Charta (15 Juni 1215). Dapat kami simpulkan bahwa tak ada campur tangan Islam atas berdirinya UDHR dan itu semua bermuara pada Magna Charta.

Adapun perlu kita ketahui lahirnya UDHR merupakan trauma barat terhadap otoritas gereja di masa lalu yang dianggap membatasi gerak - gerik manusia. Satu contoh saya pernah membaca sebuah artikel menyatakan bahwa gereja mengaggap perempuan sebagai penjelmaan iblis yang menggoda kaum pria. Maka jika makna kebebasan menurut UDHR kita sandingkan dengan kebebasan dalam Islam ada kerancuan pastinya.

Deklarasi ini juga menuai berbagai penolakan dan dianggap tidak universal antara lain dari negara blok komunis seperti USSR (Rusia), Polandia, Bellarussia, Ukraina dsb. Kemudian penolakan dari Saudi Arabia sebagai perwakilan umat Islam. Untuk blok komunis menolak konsep kebebasan HAM tidak sesuai dengan konsep kebebasan milik komunis sosialis yang menganggap semua kekayaan adalah milik negara. Adapun negara Islam mempermasalahkan konsep kebebasan beragama menurut deklarasi tersebut adalah sebebas - bebasnya sampai tidak beragama sekalipun. Adapun dari Afrika Selatan sebagai perwakilan Afrika, mereka menganggap konsep persamaan ras dan suku dalam HAM tidaklah mungkin dan tidak sesuai dengan Politik Apartheid yang sedang berlaku di Afrika(politik Apartheid adalah pemisahan hak yang dilakukan kulit putih terhadap kulit hitam ketika itu).

Maka dapat saya simpulkan bahwa UDHR tidak dapat diberlakukan terhadap terhadap semua negara, dan hal ini menuai penolakan dari berbagai lini masyarakat. Perlu kita ketahui UDHR ini tidak diterima negara Sosialis - Komunis, dan juga tidak diterima oleh negara ber-agama dikarenakan konsep kebebasan beragama dalam UDHR ini mencapai pluralisme agama yang menganggap semua agama sama.

Sikap kita sebagai muslim kita tidak bisa menolak secara keseluruhan HAM, namun betapa baiknya kita ambil baiknya. Jika dalam hal keyakinan kita tidak bisa menerima konsep keyakinan dalam UDHR tadi. Namun dalam hal selain itu bisa kita jadikan senjata melawan kaum yang menindas Islam. Satu contoh di negara barat yang mana jumlah muslim adalah minoritas kita dapat menjadikan HAM sebagai dasar untuk mendirikan masjid untuk beribadah. Adapun dalam hal menyebarkan agama Islam kita dapat berdakwah sesuai syari'at Islam dan menjadikan HAM pula sebagai senjata.

Komentar

Postingan Populer