Penerapan Zakat sebagai solusi kemiskinan di Indonesia.

Sebenarnya  saya bingung memilih tulisan apa yang cocok dimuat di blog saya ini, namun setelah ngobrol sama +Evan setiawan dan kawan - kawan lain saya mencoba untuk serius dalam hal ini. Kebetulan dosen saya memberi tugas untuk membuat sebuah makalah berbahasa inggris dan kita bebas memilih materi yang ingin dibahas. Nah dengan wawasan saya yang cukup dan rasa peduli dengan bangsa ini saya terfikirkan untuk menguak konsep zakat dalam Islam dan menerapkanya di Indonesia.

Zakat dalam Islam

Ada beberapa pengertian tentang zakat itu sendiri, secara istilah berarti harta yang wajib dikeluarkan oleh Muslim dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, dan zakat pula merupakan rukun Islam yang ke 3, adapun secara bahasa berarti bersih, tumbuh, suci, sebagaimana firman Allah SWT.

خُذ مِن أَموَالِهِم صَدَقَةً تُطَهِّرُهُم وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيهِم إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَّنٌ لَهُم وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيم

“ Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka serta menghapuskan kesalahan mereka” (Q.S. At Taubah [9]: 103). 



Bisa kita ambil kesimpulan zakat bukan hanya membersihkan harta seorang muslim namun juga merupakan ibadah wajib seorang hamba kepada penciptanya. Muslim dengan syarat tertentu wajib membayar zakat. Adapun mereka yang wajib menerima zakat adalah :
  1. Fakir
  2. Miskin
  3. 'Amil Zakat
  4. Muallaf
  5. Gharim atau seseorang yang dililit hutang
  6. Musaffir
  7. Fi Sabilillah
  8. Hamba Sahaya atau budak

 Implementasi Zakat pada Masa Umar bin Khattab r.a.

Pada masa ini Umar r.a. mengembangkan konsep Baitul Mal sebagai lembaga pengelola zakat dan wakaf pada masa itu. Pengembanganya antara lain adalah menggunakan sistem administrasi pencatatan, dan juga Baitul Mal dijadikan lembaga ekonomi yang sangat penting bagi sebuah negara. Salah satu pengurus Baitul Mal adalah Muadz bin Jabal yakni Gubernur Yaman pada masa itu. Pada suatu masa Muadz mengirimkan sepertiga dari dana zakat kepada Umar r.a. karena dia tidak dapat menemukan orang yang berhak dizakati. Menerima hal ini Umar r.a. berkata “Saya mengutusmu untuk memungut zakat dari orang-orang kaya di sana dan membagikannya kepada kaum miskin dari kalangan mereka juga.” Muadz menjawab, “Kalau saya menjumpai orang miskin di sana, tentu saya tidak akan mengirimkan apapun kepada anda."

Pada tahun ke dua Muadz mengirimkan separuh hasil zakat yang dipungutnya kepada Umar, tetapi dikembalikan lagi. Pada tahun ketiga, Muadz mengirimkan semua hasil zakat yang dipungutnya yang juga dikembalikan Khalifah Umar. Muadz berkata, “saya tidak menjumpai seorangpun yang berhak menerima bagian zakat yang saya pungut.”

Tentunya Baitul Mal seiring berkembangnya waktu tidak hanya mengelola zakat namun juga jizyah, shodaqoh dan lain sebagainya.

Zakat dan Indonesia

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) penduduk muslim Indonesia mencapai angka 87% pada 2010, dari total penduduk yang berjumlah kurang lebih 250 juta jiwa. Ini adalah sumber zakat yang melimpah jika dikelola dengan baik. Adapun menurut kami pribadi pemerintah memberikan dukungan berupa dibentuknya UU no. 38/1999 tentang pengelolaan zakat di Indonesia, dan pada 2014 dibentuk pula UU no.14/2014 mengenai pengelolaan zakat oleh Baznas. Jika kami tinjau dari kuantitas lembaga zakat yang ada di Indonesia lembaga negara maupun swasta sudah sangat mencukupi. Hampir pada tiap provinsi memiliki Baznas sendiri, dan lembaga swasta pun sudah menjamur di Indonesia.

Kami kutip dari saudara Sri Adi Bramasetia Ketua Forum Zakat (FOZ) berpendapat bahwasanya saat ini dana zakat yang terkumpul setiap tahunya hanya mencapai 1% dari seluruh dana yang ada, kurang lebih hanya Rp. 1,8 triliun sampai Rp. 2,4 triliun, angka ini sangat jauh dari potensi yang ada yakni mencapai Rp. 300 triliun per tahun. Hal ini dikarenakan kesadaran individu maupu kelompok dalam membayar zakat masih kurang. Kebanyakan masyarakat hanya tahu mengenai zakat fitrah.

Hemat saya problem kemiskinan di negeri ini dapat ditangani dengan memaksimalkan potensi zakat dalam negeri. Tentunya ada konsekuensi yang harus dilaksanakan berbagai pihak bisa kita ambil dari sisi pemerintah hendaknya mendukung pengelolaan zakat dan mengawasi badan maupun lembaganya. Masyarakatpun harus sadar akan pentingnya mebayar zakat pada satu sisi dia membantu sesama muslim dan juga dia mengerjakan ibadah kepada Allah. Begitupun dengan lembaga zakat yang mengelola zakat harus senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat dan transparan, sehingga masyarakat tidak akan khawatir akan dibawa uang zakat tersebut.

Demikian artikel singkat ini, saya yakin banyak kekurangan yang perlu kita perbaiki. Kami ucapkan terimakasih kepada antum sekalian yang meluangkan waktunya untuk membaca artikel ini. Kami harap kedepanya masalah kemiskinan di Indonesia khususnya dapat di  tuntaskan dengan cahaya Islam.

Jazakumullah khairan katsiran. 
Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh 

Komentar

Postingan Populer