Hukum Perikatan

Tentang Hukum Perikatan
Semarang, 31 Desember 2019

Hei para pembaca setia, lama ngga membaca ternyata menimbulkan efek ngga nulis juga. Beberapa minggu terakhir alhamdulillah minat baca saya bersemi kembali meskipun cuma baca novel ringan dan minat nulis pun kembali hadir. Nah disamping membaca juga belakangan ini saya senang mendengar podcast ditengah kesibukan saya sebagai kaum rebahan salah satu podcast menarik yang saya dengar akan saya share dalam blog ini. Channel-nya bernama Legal Podcast Indonesia.
Sumber Google


Kebetulan saya mantan mahasiswa hukum dan kali ini saya ingin membahas sedikit tentang hukum perikatan yah. Disini saya hanya ingin para pembaca mengenal mengenai hukum perikatan secara praktis sehingga saya tidak mencantumkan referensi berupa buku namun saya cantumkan beberapa pasal. Selamat menikmati.

Pertama perlu diketahui terlebih dahulu bahwa hukum perikatan/kontrak adalah bagian dari hukum  perdata, maka dasar hukumnya bersumber dari Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Disamping KUH Perdata ada juga Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan Kitab Hukum Dagang peninggalan Belanda. Lebih spesifik lagi mengenai hukum perikatan tercantum dalam pasal 1233, 1313, 1352 dan beberapa pasal lain dalam KUH Perdata.

Nah perikatan atau kontrak disini adalah kesepakatan yang disetujui antar manusia terhadap sesuatu tertentu dan syarat-syarat tertentu.

Seenggaknya agar temen-temen paham pengertian diatas itu cukup bagi saya sih.

Agar lebih paham lagi saya beri contoh dalam hal jual beli mobil. Terdapat subjek hukum berupa penjual dan pembeli kemudian ada objek hukum berupa mobil. Jika kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan transaksi maka akan muncul akibat hukum berupa hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak. Si penjual wajib menyerahkan mobil yang dijual lalu mendapatkan hak berupa uang penjualan dan si pembeli wajib membayar sejumlah uang tertentu yang disepakati untuk mendapat hak kepemilikan mobil.

Jual beli mobil itu adalah salah satu contoh praktek perikatan yang dapat kita temui sehari-hari.
Kemudian perlu diketahui juga oleh kawan-kawan apa aja syarat terjadinya perikatan.

Tercantum pada pasal 1320 BW pertama adalah adanya kesepakatan, kedua kecakapan para pihak, ketiga mengenai hal tertentu, keempat adalah sebab yang halal/diperbolehkan secara hukum.

Pertama adalah adanya kesepakatan. Suatu perikatan maupun perjanjian tidak akan terjadi jika tidak ada kesepakatan antara keduabelah pihak. Maka kesepakatan timbul setelah adanya komunikasi atau negosiasi antara kedua belah pihak dan tidak boleh mengandung unsur paksaan, kekhilafan atau penipuan.

Kedua adalah kecakapan. Kecakapan dalam dunia hukum berarti dewasa, memiliki umur 21 tahun keatas, karena dibawah umur tersebut dianggap belum bisa melakukan tindakan hukum. Adapun makna cakap yang lain adalah tidak cacat mental, gila dan dibawah pengampuan, nah jika subjek hukum tidak cakap maka yang bertanggungjawab adalah walinya.

Ketiga adalah mengenai hal tertentu atau objek tertentu. Perikatan, kontrak atau perjanjian harus menentukan objek yang jelas jika merujuk pada kasus diatas maka objeknya adalah mobil.

Keempat adalah sebab yang halal atau legal. Seseorang tidak boleh bersepakat untuk melakukan perbuatan melanggar hukum seperti bersepakat untuk melakukan korupsi, membunuh atau menculik.

Selanjutnya adalah apakah perjanjian itu sah apabila tidak dilakukan secara tertulis? Jawabanya sah, namun perlu diketahui oleh kawan-kawan bahwa dalam hal kecil seperti jual beli barang sehari-hari tidak masalah namun dalam hal besar seperti transaksi jual-beli mobil, tanah atau rumah tentu diperlukan kejelasan berupa perjanjian tertulis. Mengapa? Karena apabila terjadi hal yang tidak terduga seperti objek tidak sesuai kesepakatan, cacat atau rusak dapat menimbulkan sengketa dan dapat dilakukan upaya hukum berupa proses pengadilan. Begitu juga apabila munculnya wanprestasi atau tidak terpenuhinya suatu kontrak atau perjanjian.

Di meja hijau hakim membutuhkan bukti tertulis, dan seperti yang kawan-kawan ketahui bukti yang dapat dijadikan alat bukti itu minimal dua alat bukti bisa berupa surat-surat ataupun saksi. Disinilah pentingnya suatu perjanjian, perikatan, transaksi jual-beli, kontrak kerja dilakukan secara tertulis.
Perlu diingat bahwa mengangkat suatu sengketa ke pengadilan adalah upaya terakhir atau ultimum remidium. Apabila terjadi sengketa hendaknya dilakukan komunikasi dan negosiasi terlebih dahulu.

Perlu diingat juga bahwa membawa suatu sengketa ke meja hijau dapat mempengaruhi hubungan silaturahim kita sebagai saudara, sahabat maupun kolega bisnis.

Contoh dalam hal jual-beli mobil dan ternyata si pembeli kecewa dengan mobil yang dibelinya karena terdapat kerusakan yang tidak diketahui ketika terjadi transaksi maka si pembeli paling tidak mencoba meminta pertanggungjawaban terlebih dahulu ke penjual, bisa jadi penjual akan bertanggungjawab dan memberikan ganti rugi. Namun apabila tidak ada itikad baik dari penjual maka pembeli dapat melanjutkan konflik ini ke meja hijau.

Kemudian ada ngga sih standarisasi perjanjian atau kontrak? Kaidahnya ada namun banyak dan detail suatu perjanjian dapat disesuaikan dengan kebutuhan para pihak.

Kaidahnya adalah tiga hal yakni pembuka berisi penjelasan para pihak, pihak pertama, kedua dan seterusnya. Lalu isi berupak hak dan kewajiban para pihak. Terakhir adalah penutup yang berisi akibat apabila terjadi sengketa.

Spesifikasi dan kerincian tergantung para pihak, jika memang diperlukan hak dan kewajiban yang amat spesifik otomatis akan memerlukan banyak pasal.

Nah terakhir yang agak berkaitan mengenai materai, apakah suatu perjanjian itu tidak sah apabila tidak ditempeli materai? Jawabnya tidak.

Suatu perjanjian atau surat pernyataan itu sah meskipun tidak ditempeli materai. Lalu sebenarnya apa fungsi materai? Fungsi materai adalah kewajiban pajak terhadap suatu dokumen tertentu. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Disamping fungsi tersebut materai berfungsi juga untuk mengesahkan alat bukti di pengadilan.

Demikian postingan kali ini semoga membantu para mahasiswa baru dan masyarakat secara umum. Waktu dan tempat dipersilahkan:)

Komentar

Postingan Populer