Seberapa Penting Jaminan Fidusia?

Semarang, 8 Januari 2019

Hei para pembaca setia, gimana kabarnya di musim hujan ini? Moga tetap fit dan semangat yah. Kira-kira seminggu lebih tiap sore hingga malam Kota Semarang diserbu hujan.

Tulisan kali ini saya ingin sharing tentang Jaminan Fidusia. Mungkin bagi beberapa pembaca agak kurang familiar dengan jaminan ini ya. Gapapa itulah gunanya tulisan ini. Pertama saya akan menjelaskan apa itu jaminan fidusia dan dasar hukumnya, kemudian fungsinya bagi kita apa, akibat hukumnya bagaimana.

Oke sebelum ke jaminan fidusia mungkin kawan-kawan familiar dengan kata jaminan ya. Buat kita yang mau mengajukan pinjaman uang ke bank atau perusahaan pemberi pinjaman tentu kita diminta jaminan atau agunan, fungsinya untuk memastikan kita melunasi uang pinjaman tersebut hingga tuntas.

Nah fidusia secara singkat berarti pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Bingung kan? Mari kita kupas satu persatu.

Jadi secara bahasa fides berarti kepercayaan, yang kemudian dalam bahasa Belanda dikenal dengan fiduciare eigendom overdracht atau dalam bahasa Inggris fiduciary transfer of ownership.
Jaminan fidusia sudah diatur dalam undang-undang di Indonesia dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF).

Sebelum lebih jauh perlu diketahui ada beberapa istulah yang perlu diketahui.

Kreditur adalah pemberi kredit atau pihak yang mempunyai piutang; debitur adalah pihak yang mempunyai utang.

Piutang adalah hak untuk menerima pembayaran. Utang adalah kewajiban debitur terhadap kreditur.

Benda yang dimaksud disini adalah benda berwujud atau tak berwujud yang bergerak maupun tak bergerak. (Pasal 1 UUJF)

Saya beri gambaran agar pembaca lebih mudah memahaminya. Anda sebagai debitur membeli mobil dengan kredit melalui salah satu kreditur. Maka disini kreditur membeli mobil ke dealer untuk anda.

Mobil tersebut akan dialihkan kepemilikanya kepada anda jika telah lunas pembayaranya. Dalam hal ini anda tetap dapat menggunakan mobil tersebut dan melunasi cicilan tertentu sesuai kesepakatan antara anda dan kreditur.
Disini kreditur adalah sebagai penerima fidusia dan pemilik mobil adalah pemberi fidusia.

Jaminan fidusia yang tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia.

Akta ini berisi identitas para pihak pemberi dan penerima fidusia; data perjanjian pokok yang dijamin  fidusia; uraian mengenai benda yang menjadi objek; nilai penjaminan dan; nilai benda yang menjadi objek. (UUJF Pasal 6)

Sertifikat/akta ini dibuat dan diresmikan oleh notaris. Mengapa perlu sertifikat ini? Karena sertifikat ini merupakan perlindungan bagi kedua belah pihak.

Setidaknya fungsi sertifikat ini bagi pemberi pinjaman adalah sebagai landasan apabila peminjam tak mampu melunasi utangnya. Dengan adanya sertifikat ini pemberi pinjaman memiliki landasan dan dukungan hukum untuk melakukan hak eksekusi atau penyitaan mobil tadi sebagai objek fidusia.

Fungsi bagi peminjam, sertifikat ini sebagai perlindungan dari kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari pemberi pinjaman.

Mengapa sertifikat perlu melalui notaris? Karena sertifikat tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia dalam lingkup Departemen Kehakiman.

Bisakah jaminan fidusia dibuat tanpa melalui notaris? Karena pada praktiknya jaminan fidusia hanya berupa kesepakatan. Bisa namun bukan disebut jaminan fidusia hanya sebagai akta dibawah tangan.

Akta dibawah tangan bisa dijadikan bukti di pengadilan jika terjadi kredit macet oleh debitur, namun berbeda dengan sertifikat jaminan fidusia.

Sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan.

Apabila terjadi kredit macet maka penerima fidusia/kreditur dapat menjual mobil tadi atas kekuasaanya sendiri. (UUJF Pasal 15)

Hal ini ditegaskan oleh Suwandi Wiratno Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

“Sertifikat fidusia memberikan proteksi kepada pihak leasing, sebab selama ini tanpa adanya sertifikat fidusia perusahaan pembiayaan harus melewati mekanisme pengadilan ketika hendak melakukan eksekusi. Ini kekuatanya sama dengan putusan pengadilan dan diproteksi oleh undang-undang.” (Tanpa Sertifikat Fidusia Debt Collector Tak Boleh Eksekusi di Jalan, DetikNews – 20 November 2017)

Selanjutnya adalah mengenai Eksekusi Jaminan Fidusia.

Apabila debitor atau pemberi fidusia cidera janji atau melakukan wanprestasi terdapat mekanisme tertentu yang membolehkan kreditur melakukan penjualan obyek fidusia. Kreditur setidaknya memberikan peringatan tiga kali kepada debitur yang mengalami kredit macet selama tiga bulan lamanya. Setelah itu barulah kreditur mengeluarkan surat kuasa eksekusi.

Tindakan penyitaan dapat dilakukan melalui jasa penagihan/ debt collector dengan syarat membawa sertifikat fidusia dan surat kuasa eksekusi dari kreditur.

Semoga para pembaca semakin terbuka pengetahuanya tentang Jaminan Fidusia. Disini saya menghimbau apabila hendak melakukan pembelian suatu benda secara kredit lebih baik dilakukan secara tunai, karena utang itu berat dan menyesakkan :).

Jika terpaksa melakukan pembelian secara kredit maka perlu memahami ketentuan mengenai jaminan fidusia agar hak-hak anda terlindungi..

Demikian semoga bermanfaat kurang lebihnya mohon maaf. Waktu dan tempat dipersilahkan.

Sumber:
UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
HukumOnline.com
Detik.com

Komentar

Postingan Populer